forkadabatam@yahoo.com
FORKADA BATAM
Jln, S. Parman Komplek Puri
Agung III Blok A5 No 18 Sei Beduk Kota Batam
Telp & Fax : 0778 7377191
ANGGARAN
DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN FORUM KOMUNIKASI KELUARGA DADAPAN
DI BATAM
PEMBUKAAN
Bahwa
gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari bebrapa kelompok
masyarakat yang khususnya berasal dari daerah DADAPAN SEDAN REMBANG yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan
saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup
saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada
hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong
royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih
mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Paguyuban
ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan
Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah
untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka
dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas
bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama
dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA
PASAL 1
NAMA
Paguyuban
ini bernama FORUM KOMUNIKASI KELUARGA
DADAPAN DI BATAM ( atau disingkat FORKADA
BATAM )
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban
FORKADA BATAM berkedudukan di wilayah P.Batam
, Rempang , Galang dan sekitarnya dan berkantor di PURI AGUNG III BLOK
A5 NO.18 MANGSANG, SUNGAI BEDUK, KOTA BATAM , KEPRI
PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban
FORKADA BATAM untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
SIFAT
Paguyuban
FORKADA BATAM adalah Paguyuban yang
bersifat sosial kemasyarakatan non politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS DAN TUJUAN
Pasal5
Paguyuban FORKADA ber asas PANCASILA.
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
1.
Paguyuban
FORKADA BATAM bertujuan untuk saling
mengeratkan tali persaudaran keluargaDADAPANdiBATAM
2.
Menggalang
kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab
secara menyeluruh
3.
Paguyuban
akan memprioritas kan pemulangan si sakit atau pemulangan jenazah anggota
Ke kampong halaman
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
USAHA
USAHA
1.
Paguyuban FORKADA BATAM dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk
saling mengisi dan membesarkan Paguyuban FORKADA bersama para anggotanya.
2. Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
3. Paguyuban FORKADA BATAM ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
2. Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
3. Paguyuban FORKADA BATAM ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 8
KEGIATAN
KEGIATAN
1.
Nguri-uri
kebudayaan jawa, khususnya yang berasal dari dearah asal dan sekitarnya, dan
dari Jawa Tengah pada umumnya. Sebagai contoh; yaitu kesenian PATHOL SARANG dll
BAB IV
KODE ETIK
KODE ETIK
Pasal 9
PAGUYUBAN
FORKADA BATAM Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
1.Yang
menjadi anggota PAGUYUBA FORKADA BATAM adalah orang DADAPAN asli yang berada di
BATAM beserta anak dan istrinya
2.Pernikahan campura bias menjadi
anggota atas persetujuan orang yang bersangkutan
3.Anak – anak dari anggota apa bila
sudah menikah atau sudah berumur 17 tahun keatas maka secara otomatisakan
menjadi anggota tersendiri
BAB V
.
Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN
Hak DAN KEWAJIBAN
1.
Hak
dan kewajiban anggota FORKADA BATAM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Setiap
anggota mempunyai hal yang sama tanpa kecuali
BAB VI
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI
ATRIBUT- ORGANISASI
1.
Atribut
Paguyuba FORKADA terdiri dari Background Logo dan
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban FORKADA diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban FORKADA diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
Pasal 13
BADAN KEKUASAAN
BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas
:
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN FORKADA BATAM
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1.
Penasihat
adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi
Paguyuban.
2. Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
2. Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
2.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
RAPAT-RAPAT PAGUYUBAN FORKADA BATAM
RAPAT-RAPAT PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1. Rapat-rapat Paguyuban terdiri
atas :
a. Musyawarah utama tiga bulan sekali
b. Rapat Kerja Pengurus Inti.satu bulan sekali
c. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
a. Musyawarah utama tiga bulan sekali
b. Rapat Kerja Pengurus Inti.satu bulan sekali
c. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 16
SUMBER KEUANGAN
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh
dari :
1. Uang pangkal anggota.Rp,10.000,-pertama masuk
2. Uang iuran anggota.Rp.20.000 setiap bulan
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.
1. Uang pangkal anggota.Rp,10.000,-pertama masuk
2. Uang iuran anggota.Rp.20.000 setiap bulan
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala
sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 18
WEWENANG PEMBUBARAN
WEWENANG PEMBUBARAN
Paguyuban
FORKADA BATAM dapat dibubarkan
berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.
BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
PENGESAHAN
PENGESAHAN
Anggaran
Dasar Paguyuban FORKADA BATAM untuk
pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus FORKADA pada Tanggal
09 MEI 2011 DI TANJUNG PIAYU. Yang selanjutnya disempurnakan pada Rapat
Pengurus Paguyuban FORKADA BATAM pada Tanggal 14 Mei 2011Di BARELANG ( rumah
mbah SUHAD
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN FORKADA BATAM
PAGUYUBAN FORKADA BATAM
BAB I
KODE ETIK
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK PAGUYUBAN FORKADA BATAM
KODE ETIK PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1. Setiap anggota FORKADA BATAM
saling menghormati dan saling membanti dalam suka ataupun duka…
2. Setiap anggota FORKADA wajib
saling memberikan informasi mengenai hal pekerjaan / lowongan kerja….
3.
Setiap anggota Paguyuban FORKADA BATAM selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan,
menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4.
Setiap anggota Paguyuban FORKADA BATAM bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan
masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN FORKADA BATAM
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1.
Masa
jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya DUA TAHUN masa jabatan, dan
selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada
musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang hadir
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.
Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT
MUSYAWARAH MUFAKAT
1.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk
mencapai mufakat.
2. Pada rapat pengurus dan rapat Paripurrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4. Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5. Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.
2. Pada rapat pengurus dan rapat Paripurrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4. Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5. Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.
Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
1.
Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara
dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.
BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2. Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.di tambah kepala KORWIL
3. Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah .
4. Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah
5. Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.
2. Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.di tambah kepala KORWIL
3. Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah .
4. Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah
5. Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.
Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1.
pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus
dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setingkat diatasnya.
2. Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembinaan.
2. Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembinaan.
Pasal 24
KEPALA KORWIL
KEPALA KORWIL
1. Pengurus /membina anggota di
wilayah.masing masing.
2. Monitoring atas pelaksanaan kegiatan
secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.
3. Mengkoordinasi penggalangan dana di
wilayah masing masing
BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.Untuk
meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar
waktu.
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 26
PEMBEKUAN
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila
secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 27
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Paguyuban
FORKADA BATAM hanya dapat dibubarkan
oleh rapat Umum khusus pembubaran.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
KEUANGAN
Seluruh
dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya
untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial
lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 29
SUMBER DANA
SUMBER DANA
1.
Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada
calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2. Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3. Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.
2. Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3. Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
1.
Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak
bergerak dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3. Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3. Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.
2.
Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh
pengurus.
BAB XIVHAK PARA ANGGOTA
a) Setiap anggota mempunyai
hak yang sama tanpa kecuali
b) setiap anggota yang terkena musibah
sakit dan dirawat di rumah sakit dengan biaya minimal sa-
tu juta rupiah ( Rp.1.000.000,-) maka
anggota akan mendapatkan santunan 30%,-maksimal
dua kali dalam setahun
c) setiap anggota yang mendapatkan kemalangan
kematian maka akan mendapatkan santunan
sebesar 1.500.000,- -
d) paguyuba akan menyumbang maksimal lima
juta rupiah ( Rp.5.000.000,-)
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di BATAM pada tanggal 14 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar