Pages

Pages

Kamis, 20 Oktober 2011

ABOUT FORKADA BATAM



           forkadabatam@yahoo.com

                  FORKADA BATAM
           Jln, S. Parman Komplek Puri Agung III Blok A5 No 18 Sei Beduk Kota Batam
                                                            Telp & Fax :  0778 7377191


ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN FORUM KOMUNIKASI KELUARGA DADAPAN DI BATAM
PEMBUKAAN
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari bebrapa kelompok masyarakat yang khususnya berasal dari daerah DADAPAN SEDAN REMBANG  yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.

Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.









BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini bernama FORUM  KOMUNIKASI KELUARGA DADAPAN DI BATAM  ( atau disingkat FORKADA BATAM )
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban FORKADA BATAM berkedudukan di wilayah P.Batam  , Rempang , Galang dan sekitarnya dan berkantor di PURI AGUNG III BLOK A5 NO.18 MANGSANG, SUNGAI BEDUK, KOTA BATAM , KEPRI
PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban FORKADA BATAM  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
Paguyuban FORKADA BATAM  adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN 
Pasal5
                                     Paguyuban  FORKADA ber asas  PANCASILA.
Pasal 6
TUJUAN
1.      Paguyuban FORKADA BATAM  bertujuan untuk saling mengeratkan tali persaudaran keluargaDADAPANdiBATAM
2.      Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh
3.      Paguyuban akan memprioritas kan pemulangan si sakit atau pemulangan jenazah anggota
Ke kampong halaman


BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
USAHA
1. Paguyuban FORKADA BATAM dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban FORKADA bersama para anggotanya.
2. Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
3. Paguyuban FORKADA BATAM  ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 8
KEGIATAN
1.      Nguri-uri kebudayaan jawa, khususnya yang berasal dari dearah asal dan sekitarnya, dan dari Jawa Tengah pada umumnya. Sebagai contoh; yaitu kesenian PATHOL SARANG dll


BAB IV
KODE ETIK
Pasal 9
PAGUYUBAN FORKADA BATAM Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.





BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10

Anggota
1.Yang menjadi anggota PAGUYUBA FORKADA BATAM adalah orang DADAPAN asli yang berada di BATAM beserta anak dan istrinya
2.Pernikahan campura bias menjadi anggota atas persetujuan orang yang bersangkutan
3.Anak – anak dari anggota apa bila sudah menikah atau sudah berumur 17 tahun keatas maka secara otomatisakan menjadi anggota tersendiri                     


BAB V
.
Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN
1.      Hak dan kewajiban anggota FORKADA BATAM  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Setiap anggota mempunyai hal yang sama tanpa kecuali
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI
1.              Atribut Paguyuba FORKADA terdiri dari Background Logo dan
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban FORKADA diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.


Pasal 13
BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1.      Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban.
2. Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
2.       
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
RAPAT-RAPAT PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1. Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :
a. Musyawarah utama tiga bulan sekali
b. Rapat Kerja Pengurus Inti.satu bulan sekali
c. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota.Rp,10.000,-pertama masuk
2. Uang iuran anggota.Rp.20.000 setiap bulan
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
WEWENANG PEMBUBARAN
Paguyuban FORKADA BATAM  dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.

BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
PENGESAHAN
Anggaran Dasar Paguyuban FORKADA BATAM  untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus FORKADA pada Tanggal 09 MEI 2011 DI TANJUNG PIAYU. Yang selanjutnya disempurnakan pada Rapat Pengurus Paguyuban FORKADA BATAM pada Tanggal 14 Mei 2011Di BARELANG ( rumah mbah SUHAD
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN FORKADA BATAM
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1. Setiap anggota FORKADA BATAM saling menghormati dan saling membanti dalam suka ataupun duka…
2. Setiap anggota FORKADA wajib saling memberikan informasi mengenai hal pekerjaan / lowongan kerja….
3. Setiap anggota Paguyuban FORKADA BATAM  selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4. Setiap anggota Paguyuban FORKADA BATAM bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN FORKADA BATAM
1.      Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya DUA TAHUN masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang  hadir
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.

Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT
1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada rapat pengurus dan rapat Paripurrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4. Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5. Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.
Pasal 21
MUSYAWARAH  SUARA TERBANYAK
1. Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.


BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2. Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.di tambah kepala KORWIL
3. Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah                      .
4. Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah
5. Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.
Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1. pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setingkat diatasnya.
2. Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembinaan.
Pasal 24
KEPALA KORWIL
1.      Pengurus /membina anggota di wilayah.masing masing.
2.      Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.
3.      Mengkoordinasi penggalangan dana di wilayah masing masing
BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian                             jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 26
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 27
PEMBUBARAN
Paguyuban FORKADA BATAM  hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran.


                                                                      BAB XIII
                                                           PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.








                                                           Pasal 29
                                                  SUMBER DANA
1. Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2. Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3. Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3. Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.
2. Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.
                                                                BAB XIV
                                                     HAK PARA ANGGOTA

    a) Setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa kecuali
    b) setiap anggota yang terkena musibah sakit dan dirawat di rumah sakit dengan biaya minimal  sa-
         tu juta rupiah ( Rp.1.000.000,-) maka anggota akan mendapatkan santunan 30%,-maksimal
         dua kali dalam setahun
    c) setiap anggota yang mendapatkan kemalangan kematian maka akan mendapatkan santunan
        sebesar 1.500.000,-                     -
    d) paguyuba akan menyumbang maksimal lima juta rupiah ( Rp.5.000.000,-)

                                                                   PENGESAHAN
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di BATAM  pada tanggal 14 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar